Persyaratan
LAYANAN KEANGGOTAAN
UPT. PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
a. Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk memanfaatkan koleksi di Perpustakaan Proklamator Bung Karno
b. Syarat keanggotaan:1) Umum dan Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku
2) Balita, Siswa SD, SLTP, dan SLTA: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Balita s/d SD dan Lansia wajib didampingi wali.
Untuk siswa, mahasiswa, PNS KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah berkerja di Kota/Kabupaten selain membawa KTP juga menyertakan surat domisili kabupaten/kota Blitar.
c. Bagi warga luar Kota/Kabupaten Blitar tanpa surat domisili, tetap dibuatkan kartu anggota namun hanya untuk baca ditempat.
d. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara
online dengan mengisi form pendaftaran melalui
bit.ly/keanggotaanperpusbungkarno
e. Nomor anggota perpustakaan sama dengan NIK
(Nomor Induk Kependudukan) akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran
online.
2. Pembuatan Kartu Anggota
a. Pemustaka harus datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan No. 1 kota
Blitar dan menunjukkan nomor anggota untuk mencetak
kartu anggota perpustakaan.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan KTP/KIA/fotokopi KK yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota perpustakaan.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka dan diberikan bimbingan pemustaka.
e. Kartu anggota perpustakaan berlaku seumur hidup.
Apabila kartu anggota hilang harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.
4. Kerusakan Kartu anggota
Apabila kartu anggota rusak baik itu patah, nomer barcode sudah tidak terlihat, maka pemustaka dapat meminta ganti/ mencetak kembali dan tidak dipungut biaya (gratis)
5. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota
1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT. Perpustakaan Proklamator BungKarno.
2) Mendapatkan layanan keanggotaan sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 5 menit dari formulir dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.
3) Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.
4) Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui kotak saran yang telah disiapkan
a. Kewajiban Anggota
1) Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap ruangan layanan.
2) Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.
3) Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.
4) Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.
5) Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.
6) Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.
7) Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.
8) Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.
6. Laporan Keanggotaan
a. Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Rekap Keanggotaan.
b. Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Laporan Keanggotaan setiap bulan kepada koordinator Substansi Pelayanan Informasi Kerjasama Perpustakaan.
c. Laporan memuat analisa dari Rekap Keanggotaan.
d. Dalam laporan dapat disertakan kemungkinan permasalahan yang timbul atau permasalahan yang dihadapi dan disertakan saran tindakan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan. Antara lain: rekapitulasi kartu yang tidak berhasil atau cacat.
Blitar, 01 September 2022
Kepala UPT Perpustakaan
Proklamator Bung Karno.
Nurny Syam, S.Sos
Tata Tertib
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) :
a. Harus dibawa setiap kali berkunjung dan atau melakukan peminjaman/pengembalian buku;
b. Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
2. Jika KTA rusak, segera hubungi petugas Layanan Keanggotaan.
Melalui Hotline : 0897 5555 300
3. Memiliki KTA berarti menyetujui peraturan perpustakaan.